Kematian Mohammad Hasya Athalllah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia yang sekaligus menjadi tersangka sempat menjadi gosip viral beberapa waktu lalu. Polisi telah resmi menetapkan mahasiswa jurusan Sosiologi itu menjadi tersangka dan memilih untuk menutup kasusnya.
Ada banyak fakta yang menyelimuti kasus meninggalnya Hasya ini. Ingin tahu seperti apa faktanya? Simak ulasannya berikut ini.
Mendapat Kecaman dari Ketua BEM UI dan Fadli Zon
Meninggalnya salah satu mahasiswa UI mendorong ketua BEM UI membuka suaranya. Melki Sedek Huang selaku ketau BEM UI ini mengungkapkan bahwa pihaknya mengecam penetapan Mohammad Hasya menjadi tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskannya.
Menurutnya, mahasiswa UI tersebut berada dalam posisi sebagai korban kecelakaan yang tertabrak oleh seorang purnawirawan Polri. Melki juga menilai bahwa kasus ini layakanya Ferdy Sambo yang terseret dalam pembunuhan Brigadir J.
Pihak kepolisian semakin keji dan bringas dengan memperlihatkan kemampuannya dalam memutarbalikan fakta dan menggunakan proses hukum sebagai tameng untuk kejahatan.
Tidak mau ketinggalan, anggota DPR dari Gerindra, Fadli Zon pun ikut berpendapat mengenai kasus ini. Berhubungan dengan mahasiswa UI yang meninggal karena tertebarak mobil milik pensiunan polisi tersebut memang harus ada keadilan.
Mendapat Pembenaran dari Guru Besar Hukum
Guru besar Hukum dari Universitas Jayabaya, Suhandi Cahaya mengungkapkan bahwa penyidikan dan investasi oleh Polda Metro Jaya atas kasus tabrakan yang membuat meninggalnya Hasya hingga penetapan menjadi tersangka, sudah benar.
Setelah dia mempelajari, apa yang Polda Metro Jaya lakukan sudah benar. Menurutnya, pihak keluar keluarga tentu keberatan karena Hasya menjadi tersangka atas nama Hasya. Suhandi juga mengatakan bahwa sebenarnya, penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan undang-undang.
Penutupan Kasus Karena Kurang Bukti dan Sudah Kadaluarsa
Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah untuk menghentikan penyidikan atau SP3.
Gelar perkara yang sudah terlaksana sebanyak tiga kali. Polisi sudah mengantongi beberapa alat bukti berupa gambar dan keterangan para saksi. Adapun gelar perkara juga melibatkan Propam, Inspektur Pengawasan Daerah Polda Metro Jaya, dan ahli untuk menarik kesimpulan dari kasus tabrakan mahasiswa UI ini sebelum akhirnya kasus dihentikan.
Mendapat Perhatian dari Kapolnas
Benny Mamoto selaku Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kapolnas) mengusulkan sejumlah hal teknik terkait penanganan mahasiswa UI, Hasya.
Kapolnas memberikan saran untuk melakukan pemeriksaan oleh ahli tentang korban kecelakaan yang tergeletak tanpa pertolongan selama 30 menit dengan luka tabrak.
Hal ini sejalan dengan pertanyaan publik mengenai tidak adanya sanksi untuk purnawirawan Polri penabrak Hasya yang membiarkan korban di aspal dan tidak menolong atau membawannya ke rumah sakit.
Itulah beberapa fakta pada kasus meninggalnya mahasiswa UI yang sempat memanas. Ingin tahu gosip viral lainnya? Kamu bisa langsung mengunjungi SatuViral.com, ya. Semoga membantu!