Pendirian Perseroan Terbatas (PT) merupakan langkah penting bagi siapa pun yang ingin membangun usaha secara profesional dan legal di Indonesia. Namun, banyak calon pengusaha yang terjebak pada kesalahan-kesalahan mendasar yang dapat berdampak serius pada kelangsungan bisnis ke depannya. Oleh sebab itu, dibutuhkan konsultasi dengan Jasa Pendirian PT Surabaya untuk menghindari hal tersebut.
Lalu, apa saja kesalahan yang mendasar itu? Berikut beberapa kesalahan dalam pendirian PT yang sering terjadi dan wajib Sobat hindari.
1. Tidak Memahami Jenis dan Bentuk Usaha yang Tepat
Salah satu kesalahan yang cukup umum adalah kurangnya pemahaman tentang bentuk usaha yang paling sesuai dengan jenis bisnis yang dijalankan. PT berbeda dengan CV atau firma.
Jika Sobat memilih PT, itu berarti perusahaan Sobat memiliki status badan hukum dan terpisah dari kekayaan pribadi pemiliknya. Pilihan ini cocok untuk usaha yang memiliki skala menengah hingga besar. Jangan sampai salah pilih hanya karena mengikuti tren!
2. Mengabaikan Persyaratan Legalitas
Banyak pendiri PT yang tergesa-gesa dan melupakan dokumen-dokumen penting seperti:
- Akta pendirian dari notaris
- SK Kementerian Hukum dan HAM
- NPWP Badan
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Surat izin usaha yang relevan
Ketika dokumen-dokumen ini tidak lengkap, perusahaan bisa kesulitan menjalankan aktivitas legal seperti membuka rekening bank atas nama PT atau mengikuti tender proyek. Sobat perlu memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi secara resmi dan tuntas.
3. Membuat Akta Pendirian Tanpa Konsultasi
Akta pendirian adalah dokumen vital yang mencerminkan struktur, tanggung jawab, dan kesepakatan antar pendiri. Banyak pengusaha pemula yang membuatnya asal jadi tanpa berkonsultasi dengan Jasa Pendirian PT Surabaya yang berpengalaman.
Padahal, kesalahan dalam redaksi akta bisa berdampak hukum yang panjang. Sobat disarankan untuk menggunakan jasa profesional yang benar-benar paham hukum korporasi.
4. Tidak Jelas dalam Pembagian Saham dan Kepemilikan
Dalam PT, setiap pendiri biasanya memiliki porsi saham yang mencerminkan kepemilikan dan tanggung jawab. Jika pembagian saham tidak dibicarakan secara terbuka sejak awal, bisa menimbulkan konflik di kemudian hari. Sobat perlu berdiskusi dengan para calon pemegang saham secara transparan dan tertulis.
5. Mengabaikan Bidang Usaha di KBLI
KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) adalah standar pengkodean untuk jenis usaha yang harus tercantum dalam dokumen pendirian PT. Sobat harus memilih kode KBLI yang sesuai dengan jenis usaha yang akan dijalankan. Salah memilih kode bisa membuat izin usaha tidak valid atau tidak sesuai dengan kegiatan operasional sebenarnya.
6. Tidak Menyusun Anggaran Dasar yang Realistis
Anggaran dasar perusahaan bukan sekadar formalitas. Di dalamnya termuat informasi penting seperti tujuan perusahaan, struktur organisasi, jumlah modal dasar dan disetor, serta aturan internal lainnya.
Banyak pendiri PT yang menyalin template begitu saja tanpa penyesuaian sehingga akhirnya menjadi dokumen yang tidak berguna dalam praktik. Sobat sebaiknya menyesuaikan isi anggaran dasar dengan kondisi nyata perusahaan.
Sobat, mendirikan PT bukan sekadar mengurus dokumen legalitas, tetapi juga menyangkut pemahaman mendalam tentang hukum, tanggung jawab, dan masa depan bisnis Sobat sendiri. Hindari kesalahan-kesalahan yang sudah sering terjadi agar usaha Sobat bisa berjalan lancar, aman, dan memiliki fondasi yang kuat.
Apabila Sobat ingin berdiskusi mengenai pendirian PT, silakan konsultasi dengan KontrakHukum. Jasa pendirian PT ini telah berpengalaman dalam bidang legal sehingga siap membantu semua urusan hukum dalam bisnis Sobat.
Tidak perlu ragu, tim KontrakHukum menggunakan teknologi canggih untuk memastikan prosesnya berjalan secara efektif, akurat, dan sesuai dengan kebutuhan bisnis. Tenang saja, KontrakHukum menawarkan layanan legalitas tercepat dengan rata-rata SLA yang kurang dari 48 jam.
Tunggu apalagi? Yuk, libatkan KontrakHukum dalam proses pendirian PT Sobat. Untuk informasi lebih detail mengenai pelayanannya, Sobat bisa cek melalui IG di @kontrakhukum.
Sementara itu, KontrakHukum Cabang surabaya berlokasi di Gedung Extension Graha Pena Lt 9 907F, Jalan Ahmad Yani No. 88, Ketintang, Kec. Gayungan, Surabaya, Jawa Timur 60231. Semoga sukses.
