Secara umum, zakat terbagi dalam dua kategori. Antara lain zakat maal dan zakat fitrah. Keduanya sama-sama wajib dilakukan oleh umat Islam dalam menjalankan Rukun Islam keempat. Keutamaan zakat sendiri salah satunya menyempurnakan keislaman dan keimanan kita.
Mungkin, ada sebagian orang yang belum mengetahui perbedaan dari zakat maal dan zakat fitrah. Berikut ini adalah beberapa perbedaan dari dua kategori zakat yang perlu kita ketahui. Simak baik-baik, ya!
Perbedaan Definisi
Dari perbedaan definisi, zakat maal merupakan zakat harta yang wajib dikeluarkan seorang Muslim seuai nishab dan haulnya. Jenisnya beragam dan masing-masing memiliki perhitungannnya sendiri-sendiri.
Sementara zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dikeluarkan saat bulan Ramadan oleh setiap individu yang merdeka dan mampu, serta sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan.
Perbedaan dari Jenis Zakat
Melansir dari buku ‘Fiqh az-Zakat’ karya Prof. Dr. Muhammad Yusuf al-Qardhawi, berikut adalah sepuluj jenis harta yang wajib zakat maal. Di antaranya:
- Adz-Dzahab wa al-Fiddlah (emas dan perak. Termasuk batu permata, berlian, intan dan logam mulia.
- Ats-Tsarwah al-Hayawaniyah (kekayaan berupa hewan).
- Ats-Tsarwah az-Ziro’iyyah (kekayaan hasil pertanian yang bernilai ekonomis dan bisa diperdagangkan).
- Ats-Tsarwah at-Tijariyah (seluruh barang-barang yang sah dan bisa diperdagangkan).
- An-Nuqud (mata uang atau uang kertas, seperti rupiah, dinar, riyal dan sebagainya).
- Al-Muntajat al-Hayawaniyah wa az-Zira’iyyah (barang yang diproduksi atau dihasilkan oleh hewan maupun yang berasal dari tumbuh-tumbuhan).
- Ats-Tsarwah al-Ma’daniyah wa al-Bahriyah (kekayaan hasil pertambangan dan hasil laut).
- Al-Mustaghallat (kekayaan hasil industri dan perusahaan).
- Kasb al Amal wa al-Minhah al-Hurrah (berupa gaji, upah, honorarium, komisi dan sebagainya). Wajib zakat atau Muzakki bisa menunaikannya setiap menerima penghasilan per bulan atau sekaligus di akhir tahun.
- Al-Asham wa as-Sanadat (saham atau surat perjanjian utang).
Berbeda dengan zakat fitrah yang tidak memiliki kategori pembagian. Pembayaran zakatnya bisa menggunakan beras atau boleh diganti dengan uang tunai.
Perbedaan Waktu Menunaikan Zakatnya
Untuk zakat maal, kita bisa menunaikannya di luar waktu bulan Ramadan. Bila sudah mencapai nisab dan sudah tersimpan 1 tahun (haul), maka sebuah harta wajib untuk dizakatkan. Ada zakat maal yang bisa kita tunaikan ketika menerima upah di bulan tersebut, yakni zakat penghasilan.
Agar lebih ringan, kita bisa membayar zakat penghasilan tersebut dengan menggabungkannya selama setahun di akhir tahun. Sedangkan zakat fitrah wajib kita tunaikan setiap bulan Ramadan. Berikut waktu-waktu yang tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah:
- Waktu Harus, kita bisa membayarkannya mulai dari awal Ramadan sampai akhir bulan Ramadan.
- Waktu Wajib, yakni setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan.
- Waktu Afdhal, setelah melaksanakan salat subuh pada hari akhir Ramadan hingga sebelum menunaikan salat Idul Fitri.
- Waktu Makruh, saat melaksanakan salat Idul Fitri hingga sebelum terbenam matahari.
- Waktu Haram, yakni setelah matahari terbenam pada hari raya Idul Fitri.
Demikianlah pembahasan tentang perbedaan zakat maal dan zakat fitrah. Untuk memudahkan kita menyalurkan zakat maal, bisa menggunakan GoAmal – Beramal dengan Maksimal dari BSI Maslahat. Program ini akan membantu kita memberikan zakat pada golongan yang berhak mendapatkan zakat, seperti fakir, miskin, riqab dan lain-lain.
Informasi selanjutnya bisa dilihat melalui laman www.goamal.org/zakat. Semoga bermanfaat!