Cara Mendaftar Nikah Secara Online
Info Menarik Review

Ini Dia Cara Mendaftar Nikah Secara Online Selama Pandemi

Nikah Online Selama Pandemi cukup menjadi solusi. Banyak instansi termasuk kantor pemerintah yang menerapkan peraturan bekerja dari rumah. Hal ini benar-benar menjadi kendala bagi pengelolaan masyarakat, termasuk pencatatan perkawinan.

Melihat hal itu, pemerintah  cukup cepat untuk segera mencari alternatif pencatatan nikah online di masa pandemi. Mengajukan permohonan pencatatan nikah  secara online sama dengan mengajukan permohonan pencatatan nikah secara langsung di KUA. Hanya proses pendaftarannya saja yang berbeda.

Berikut  cara daftar nikah  online dengan mudah dan cepat:

  • Buka kemenag.go.id dan pilih menu Daftar Nikah  di bagian bawah.
  • Pilih lokasi pelaksanaan kontrak (provinsi, kabupaten/kota dan kabupaten). Anda kemudian dapat memilih periode kontrak (waktu dan tanggal) Kemudian akan muncul deskripsi jadwal atau tidak.
  • Jika sudah maka akan muncul pilihan Next. Anda dapat mengklik opsi ini untuk melanjutkan proses pendaftaran. Pilih lokasi akad nikah.
  • Masukkan data calon suami dan calon istri dengan benar. Masukkan juga data ayah suami, ibu suami, ayah istri, ibu istri, dan wali nikah. Ceklis seluruh persyaratan dokumen. Masukkan nomor HP yang aktif.
  • Unggah pasfoto sesuai dengan syarat nikah.
  • Terakhir, cetak bukti pendaftaran dari laman tersebut

Fungsi Buku nikah

Ketika selesai melangsungkan akad nikah sepasang pengantin akan mendapatkan buku nikah dengan warna yang berbeda. Sang suami mendapatkan buku berwarna merah marun sedangkan istri mendapatkan warna hijau. Buku ini menjadi dokumen yang penting bagi pasangan suami istri. Tapi apa sebenarnya  fungsi dari buku nikah? Berikut penjelasannya.

Isi buku pernikahan seperti; Nasihat untuk Pasangan Mempelai Wanita Biodata  Informasi Pasangan Foto Pasangan Informasi Mahar Tempat dan Tanggal Pernikahan Janji Pasangan Kartu Pernikahan Digital Selain Buku Nikah, di Indonesia juga ada kartu undangan pernikahan. Ada kabar di masyarakat bahwa jenis kartu ini tidak lagi beredar dan akan digantikan dengan kartu pernikahan digital.

Kenapa begitu? Dilansir dari  kemenag.go.id, undangan pernikahan digital akan mulai digulirkan pada akhir Mei 2021. Direktur Jenderal Bimas Islam Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, mengatakan rilis Kementerian Agama (Kemenag) dihentikan. Kartu pernikahan dari Agustus tahun ini. Sebagai gantinya, Kemenag akan meluncurkan token digital dan token fisik yang tersisa akan segera digunakan.

General Manager juga menjelaskan bahwa layanan pembuatan kartu pernikahan digital ini nantinya dapat diakses oleh seluruh KUA yang terintegrasi dalam sistem informasi manajemen pernikahan atau Web Simkah.

Walaupun pernikahan diselenggarakan secara online, namun kamu juga tetap bisa mengadakan acara selayaknya pesta pernikahan pada umumnya dengan cara mengadakan live stream dan dokumentasi lainnya. Kamu juga bisa menyiapkan sedikit hantaran atau berkat kepada tetangga terdekat dan menyiapkan souvenir seperti gelas, flashdisk custom dan lain-lain.

List Blog Keren Rajabacklink

Anda mungkin juga suka...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *