Politik uang selalu menjadi pembahasan setiap akan diadakannya pemilu di Indonesia. Politik uang ini bisa berupa pemberian uang dini hari sebelum jam pemungutan suara dimulai, atau yang sering disebut serangan fajar, atau juga pemberian berupa barang seperti sembako, bingkisan, dan jasa. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan banyak dukungan dari masyarakat, agar memilih calon tertentu. Para pelaku ini secara sadar telah melakukan politik uang, sebuah tindakan curang dan praktik koruptif yang menjadi awal mula terjadinya berbagai jenis korupsi.
Politik uang merupakan suatu tindak kejahatan elektoral yang harus dicegah dan diperangi dengan serius. Pencegahan dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Pemerintah bisa memberikan sanksi apabila mendapatkan oknum peserta pemilu atau tim kampanye yang melakukan hal tersebut, sedangkan masyarakat harus tegas menolak menerima segala macam praktek politik uang tersebut. Diharapkan dengan adanya pencegahan tersebut, tindakan curang seperti itu dapat berkurang atau bahkan menghilang.
Seperti dikutip dari laman kpu.go.id pengertian politik uang menurut Aspinall dan Sukmajati dalam bukunya Politik Uang di Indonesia : Patronase dan Klientalisme Pada Pemilu Legislatif 2014 menjelaskan bahwa politik uang adalah upaya menyuap pemilih dengan memberikan uang atau jasa, agar preferensi suara dari pemilih dapat diberikan kepada seorang penyuap.
Definisi lain dari politik uang adalah suatu upaya atau tindakan untuk mempengaruhi pilihan pemilih atau penyelenggara pemilu untuk mendapatkan suara atau dimenangkan dalam pemilu, dengan memberikan imbalan materi atau lainnya. Dari pengertian ini mengartikan bahwa politik uang adalah salah satu bentuk dari tindakan suap. Pejabat yang akhirnya menang dengan cara seperti ini akan terbiasa dengan tindakan korupsi, seperti melakukan berbagai kecurangan untuk menguntungkan diri sendiri dan pihak tertentu, menerima suap, gratifikasi, atau tindakan korupsi dengan berbagai macam bentuk. Maka, politik uang disebut sebagai “mother of corruption’ karena sebagai induk dari korupsi, dan melahirkan berbagai bentuk korupsi lainnya.
Bahaya Politik Uang
Tindakan politik uang dengan mempengaruhi masyarakat akan berdampak buruk bagi masyarakat itu sendiri dan juga negara. Praktik ini menjadikan pemimpin yang terpilih adalah pemimpin yang tidak berkompeten, sehingga menghasilkan kepemimpinan yang buruk juga. Segala kebijakan dan keputusan yang dilakukan oleh pemimpin tersebut kurang representatif dan akuntabel. Mereka akan mengedepankan kepentingan pribadi dan beberapa pihak terkait, dan akan menyampingkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
Pemimpin atau pejabat yang terpilih melalui tindakan politik uang seperti itu akan mendorong berbagai bentuk korupsi di berbagai sektor lainnya juga. Karena, pejabat tersebut sudah mengeluarkan modal yang cukup besar agar bisa sampai kepada posisinya saat itu. Jadi mereka akan memikirkan bagaimana caranya untuk mengembalikan modal yang telah mereka keluarkan ada mendapatkan banyak keuntungan. Sehingga banyak biaya yang seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat, justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Korupsi juga dapat terjadi pada internal instansi yang dipimpin. Pada internal instansi, korupsi yang terjadi bisa berupa jual beli jabatan, tender pengadaan barang dan jasa. Dampak yang dirasakan adalah masyarakat akan mendapatkan regulasi yang tidak berpihak pada masyarakat, adanya pungutan liar, birokrasi yang dipersulit, hingga pemotongan anggaran sehingga kualitas pembangunan jadi berkurang. Hal terjadi karena, para pejabat korupsi ini terus mencari sumber dana lain untuk menguntungkan dirinya.
Setelah memahami bahaya dan dampak buruk dari politik uang yang merupakan induk dari berbagai tindakan korupsi, maka sebagai masyarakat harus melakukan pencegahan dan memberantas korupsi. Dengan mengatakan tidak pada segala jenis politik uang yang dilakukan menjelang pemilu. Masyarakat harus memahami prinsip antikorupsi sehingga tidak terjerumus dan menjadi bagian dari tindakan korupsi seperti itu.
Yuk, perbanyak informasi mengeani bahaya politik uang serta tindak pidana korupsi lainnya di website https://aclc.kpk.go.id/.
Source:
https://kab-banggai.kpu.go.id/berita/baca/7807/bahaya-politik-uang-terhadap-pemilu-dan-demokrasi